Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Kades Kota Garo Ilyas Sayang Ditahan 

Di Baca : 4987 Kali
H Ilyas Sayang, saat menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (13/4/2016).

Bangkinang, Detak Indonesia--Kepala Desa (Kades) Kota Garo Kabupaten Kampar Riau  H Ilyas Sayang akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar tadi malam (24/8/20) atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Demikian disampaikan Suwandi SH, Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Selasa (25/8/2020). 

Sebelumnya Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar